Undangan RUPS

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2010.

Sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, panggilan RUPST akan diumumkan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yang mempunyai peredaran luas dalam wilayah Negara Republik Indonesia pada tanggal 12 Maret 2010.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Maret 2010 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 11 Maret 2010.

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam agenda RUPST jika memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, yakni usul yang bersangkutan: (i) Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan; (ii) Telah diterima oleh Direksi atau Dewan Komisaris paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan RUPST, yaitu tanggal 5 Maret 2010 dan (iii) Menurut pendapat Direksi usul tersebut berhubungan dengan kepentingan Perseroan.

Jakarta, 25 Februari 2010
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
Direksi