Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh baik Dewan Komisaris atau Direksi.

ITM melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Anggaran Dasar dan selaras dengan peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Temukan rincian dan dokumen pada bagian ini mengenai RUPS.
Sortir

RUPST 2024

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2024-04-01
Panduan Penggunaan RUPS (eASY.KSEI)
2024-03-26
Pemanggilan RUPST
2024-03-06
Surat Kuasa RUPST
2024-03-06
Tata Tertib RUPST
2024-03-06
Profil Kandidat Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
2024-03-06
Laporan Tahunan 2023
2024-03-06
Profil Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik 2024
2024-03-06
Laporan Keberlanjutan 2023
2024-03-06
Pengumuman RUPST
2024-02-20